Analisis Kesadaran Pajak dan Dampak Kenaikan PPN terhadap Pola Konsumsi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.70052/jeba.v3i1.698Keywords:
Kenaikan Ppn, Kesadaran pajak, Pola konsumsi, Daya beliAbstract
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis kesadaran pajak dan dampak kenaikan PPN 12% terhadap pola konsumsi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawamcara, observasi, dan dokumentasi. Metode analisis dengan analisis deskriptif. Penelitian ini mengambil 5 (lima) orang narasumber, yang terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kesadaran pajak masyarakat dalam memahami peran pajak cukup baik, namun untuk pemahaman mendalam masih terbatas. Kebijakan kenaikan PPN 12% mendapat banyak respon negatif dari masyarakat karena menyebabkan harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang akan memberikan dampak signifikan terhadap perubahan pola konsumsi dan penurunan daya beli, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak. Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN 12% perlu dievaluasi guna mengurangi dampak negatif yang akan terjadi.
This research is a qualitative study aimed at analyzing tax awareness and the impact of the 12% VAT increase on community consumption patterns. The research method used is qualitative with data collection techniques through interviews and documentation. The analysis method is descriptive analysis. This research involved 5 (five) informants, consisting of two men and three women. The results of this study indicate that public tax awareness in understanding the role of taxes is quite good, but deep understanding is still limited. The policy of increasing VAT by 12% has received a lot of negative responses from the public because it causes the prices of goods and services to rise, which will significantly impact changes in consumption patterns and reduce purchasing power, as well as decrease public trust in tax management. Therefore, the policy of increasing VAT by 12% needs to be evaluated to mitigate the negative impacts that will occur..
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In P. Rapanna (Ed.), CV Syakir Media Press (Issue 1). CV Syakir Media Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Bala, G. M. M., Saerang, D. P. E., & Elim, I. (2018). Analisis Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Pt. Makmur Auto Mandiri. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 14(1), 404–411. https://doi.org/10.32400/gc.13.04.21173.2018
Dewi, N. K. T. C. (2024). Ini Alasan Pemerintah Naikkan PPN Naik Jadi 12 Persen. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/ini-alasan-pemerintah-naikkan-ppn-naik-jadi-12-persen-1168587
Firdaus, N. D., Indriana, M. R., Muizzah, U., & ... (2023). Strategi Harmoni Hak dan Kewajiban Bela Negara Melalui Pajak. Jurnal Pendidikan Transformatif (JPT), 02(06), 24–34. https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/1053%0Ahttps://jupetra.org/index.php/jpt/article/download/1053/355
Khalimi. (2020). Teori dan Praktik Hukum Pajak dan Cara Perpajakan.
Majid, F., Sholikhah, H. S., & Lintang, S. (2023). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Akuntansi UNITA, 2(2), 92–97.
Putri, I. M. (2024). Kenaikan Ppn 12% dan Dampaknya Terhadap Ekonomi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934–944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077
Sagala, E. G. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman PEraturan Perpajakan dan Pelayanan Perpajakan Tehadap Kepatuhan Wajib Pajak.. https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789. Universitas Medan Area.
Susanti, O., & Trisnawati, E. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak , Kesadaran Pajak , Dan Sosialisasi Pajak Atas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Kepatuhan Pajak. 2, 1–14.
Tempo.co. (2024). PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025 Pertimbangkan APBN dan Pemberian Stimulus. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/menko-airlangga-sebut-transaksi-elektronik-tak-dikenakan-ppn-12-persen-lihat-detailnya-1185648
Trivaika, E., & Senubekti, M. A. (2022). Perancangan Aplikasi Pengelola Keuangan Pribadi Berbasis Android. Nuansa Informatika, 16(1), 33–40. https://doi.org/10.25134/nuansa.v16i1.4670
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, 19 19 (2009).
Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 12 Republik Indonesia 1 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id
Undari, S., & Muspawi, M. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, dan Tersier. Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(3).
Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus Pt Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245–256. http://www.ejournal.pelitaindonesia.ac.id/ojs32/index.php/BILANCIA/index
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fitriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.